Penghargaan tersebut diterima Pemprov Kalteng, diwakili oleh Dinas ESDM Provinsi, yang diserahkan oleh Mentri ESDM Arifin Tasrif melalui Direktur Jendral Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Selasa (12/11/2019) yang lalu.
kaltengtoday.com – Pemprov Kalteng berhasil meraih juara II Nasional setelah Jambi diurutan pertama terkait Kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara daerah pengelolaan dana bagi hasil. Keberhasilan peningkatan royalti disektor mineral dan batubara menjadi tolak ukur.
Penghargaan tersebut diterima Pemprov Kalteng, diwakili oleh Dinas ESDM Provinsi, yang diserahkan oleh Mentri ESDM Arifin Tasrif melalui Direktur Jendral Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Selasa (12/11/2019) yang lalu.
Menanggapi keberhasilan itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kamis ,14 November 2019 mengatakan bahwa Pemprov Kalteng akan terus berupaya mengelola, mengawasi lebih intens lagi terhadap kepatuhan pembayaran royalty maupun kewajiban perusahaan dalam sektor pertambangan di wilayah Kalteng.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Ermal Subhan, Kamis (14/11) mengatakan bahwa penghargaan ini hasil dari PNBP ke negara dengan total Rp 2 triliun lebih tahun 2018.
“Semuanya itu hasil kerjasama seluruh komponen atas perintah Gubernur Sugianto Sabran dalam mengarahkan pengawasan ketat terhadap sistem kewajiban sektor pertambangan.” Ujarnya.
Dan ini buah dari kerjasama semua pihak dan upaya Pemprov dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap sektor pertambangan selama ini.
“Gubernur Sugianto Sabran juga terus memantau kondisi pertambangan untuk berupaya penyelamatan sumber daya alam sektor pertambangan.” Tuturnya.
Dan sejak tahun 2016 lalu royalty dan kewajiban terus meningkat sampai saat ini (2019),” Dan kami pantau dan awasi terus di lapangan serta sistem onlinenya” kata Ermal.
Diungkapkan dia, penghargaan ini untuk pertama kali bagi Provinsi Kalteng terkait kepatuhan PNBP yang dinilai pada tahun 2018 lalu. Sementara untuk tahun 2019 sampai bulan ini sudah mencapai Rp1,7 triliun dari hasil royalty. Sedangkan tahun 2017 royalty mencapai Rp1,7 triliun, dan untuk tahun 2016 hanya mencapai Rp900 lebih, dan tahun 2015 paling rendah yakni Rp 531 miliar.
“Ini pertamakali diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Dimana pengawasan di fokuskan baik di lapangan dan sistem online memang ketat, untuk penyelamatan SDA pertambangan hingga dapat meningkatkan PAD untuk Negara serta Provinsi Kalteng, Kabupaten/Kota,”kata Ermal.
yaya-KT















Discussion about this post