Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah melaksanakan sejumlah program dan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran 2023.
Agar memberikan dampak positif dan manfaat bagi masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau H Nuril Khakim mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya di Bumi Handep Hapakat julukan dari Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama menjaga dan memelihara hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baik sarana umum maupun fasilitas publik, infrastruktur jalan dan jembatan serta hasil Pembangunan lainnya sehingga dapat terpelihara dengan baik.
” Hasil pembangunan itu merupakan aset bersama sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk bersama menjaga dan memeliharanya, ” kata
Baca Juga : Legislator Ini Ajak Masyarakat Jaga dan Pelihara Hasil Pembangunan
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pulang Pisau itu menyebutkan hasil pembangunan itu diantaranya adalah fasilitas publik, seperti sarana prasarana taman bermain, taman bermain anak, dan fasilitas publik lainnya.
” Jadi mesti kita jaga dan pelihara bersama. Karena dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukan untuk rakyat, ” ungkapnya
Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau terpilih dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu itu juga menyampaikan untuk menghindari kerusakan bahu jalan dan potensi terjadinya Lakalantas di sepanjang jalan Trans Kalimantan diharapkan para pengemudi, khususnya pengemudi truk tidak memarkirkan kendaraan pada kawasan larangan parkir.
Baca Juga : Hasil Pembangunan Harus Dijaga dan Dipelihara
” Jadi pada kawasan yang sudah terpasang rambu-rambu larangan parkir itu wajib dipatuhi dengan baik. Jadi, wajib di patuhi dan ditaati rambu-rambu tersebut,” jelasnya
Untuk menegakkan disiplin kepada pengemudi yang selalu memarkirkan pada kawasan tersebut, pria yang akrab disapa Nuril berharap kepada pihak Satlantas Polres Pulang Pisau dan Dinas Perhubungan setempat berkolaborasi dan melaksanakan Patroli secara rutin.
” Jika kedapatan pengemudi yang masih membandel memarkirkan pada kawasan larangan parkir, agar diberikan sangsi tegas untuk memberikan efek jera sehingga tidak lagi memarkirkan kendaraannya pada kawasan tersebut, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post