Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah di Prov. Kalteng, bertempat di Aula Utama Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng, Selasa (20/2/2024).
FGD ini digelar sebagai wadah dalam menyamakan persepsi terkait pencapaian pendapatan asli daerah Sektor Retribusi Daerah melalui upaya optimalisasi yang efisien serta tepat sasaran, sehingga menghindari Potensial Loss terhadap Obyek yang dimanfaatkan sektor Retribusi Daerah.
Sahli Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Sekda Prov. Kalteng menyampaikan penerimaan sektor Retribusi Daerah perlu ditingkatkan dan dioptimalkan karena semua mengetahui bahwa masih banyak potensi-potensi Obyek Retribusi Daerah yang dapat dimanfaatkan.
Baca Juga : Bappenda dan Kejari Kotim Teken Kerja Sama Optimalisasi PAD
“Pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan Retribusi Daerah secara efektif, efisien, akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Tahun Anggaran sebelumnya, setelah adanya penyesuaian terhadap target Retribusi Daerah pada APBD T.A 2023 (Perubahan), target Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp. 21 Miliar lebih dengan realisasi penerimaan sebesar Rp. 26 Miliar lebih atau dengan persentase sebesar kurang lebih 118,84 persen,” katanya.
Namun demikian, dijelaskannya, pada Tahun Anggaran (Murni) 2024, target Retribusi Daerah ditetapkan kembali sebesar Rp. 21 Miliar lebih, mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan dengan Perda Nomor 3,4 dan 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.
Lebih lanjut ia menerangkan, dengan diberlakukannya Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Prov. Kalteng, yang berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan diatur sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjelasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejalan dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2024 dan Surat Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tentang Penjelasan terkait pelaksanaan PP nomor 35 Tahun 2023.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Diminta Tingkatkan PAD
“Sehingga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus dapat menyesuaikan Penetapan Target Pada setiap Perangkat Daerah. Berkenaan dengan telah ditetapkannya perda tersebut, terdapat beberapa Objek Retribusi yang tidak dapat dipungut lagi, seperti Pelayanan Cetak Peta dan Pelayanan Pendidikan”, jelasnya.
“Sedangkan Realisasi kedua jenis retribusi tersebut Cetak Peta sebesar Rp. 3 Miliar lebih, dari target Rp. 2 Miliar lebih dan Pelayanan Pendidikan sebesar Rp. 11 Miliar lebih, dari target Rp. 13 Miliar lebih,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post