Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Proses penyelidikan terkait dugaan korupsi anggaran di program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus berlangsung di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Baca Juga : Kejari Palangka Raya Dalami Dugaan Korupsi Kegiatan DIPA di Pascasarjana UPR
Menurut Kepala Kejari, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Intel, Datman Ketaren, saat ini tim penyidik sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Tindak lanjut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini, puluhan saksi, sebagian besar dari lingkup UPR, telah diperiksa dalam proses penyidikan. Dan dalam prosesnya, penyidik juga telah meneliti dokumen-dokumen dan barang bukti yang disita.
“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi dan dokumen-dokumen yang disita,” tuturnya.
Baca Juga : UPR Bersiap Menuju Zona Integritas Bebas Korupsi Dan Birokrasi Bersih
Ditambahkannya, kejaksaan akan menetapkan status tersangka apabila terdapat cukup alat bukti setelah penyidikan selesai dilakukan.
“Untuk terduga atau tersangka masih menunggu hasil penyidikan selesai dilakukan penyidik dan apabila sudah cukup alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post