Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng meringkus tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui awak media dia ruang kerjanya bertempat di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut 3,5, Kota Palangka Raya, Kamis (14/3/2024) pagi.
“Pada Hari Rabu (13/3/2024) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS (46) yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” katanya.
Baca Juga : Berantas Penyalahgunaan Narkotika Harus Bahu Membahu
AKP Aji Suseno menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah menerima informasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di lokasi tersebut.
“Saat meringkus Tersangka RS pada TKP tersebut, kita pun langsung lakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” ungkapnya.
Ia membeberkan, kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik RS.
Baca Juga : BNNP Ungkap Empat Zona Merah Peredaran Narkotika
Akibat memiliki paket diduga narkotika itu, Tersangka RS pun kini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut kita sangkakan karena Tersangka RS tertangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post