Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Adum Setda Kalteng), Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) & Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, bertempat Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).
Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan pemanfaatan teknologi itu harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Baca Juga : Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Sangat Penting
“SFR merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. SFR digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi,” katanya.
Ia menerangkan, penggunaan SFR yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran.
“Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan SFR.
Baca Juga : Diskominfostandi Pulpis Kaji Banding ke LPP Radio Abdi Persada Banjar Baru
Telah diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021, penggunaan SFR wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari menteri.
“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna SFR lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaImya,” tambahnya.
ia juga menerangkan, mengenai pengawasan dan pengendalian spekturm radio dan alat atau perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengguna spektrum radio dan alat atau perangkat telekomunikasi.
“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah”, jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release menyampaikan, pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif.
Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat.
Antisipasi penolakan dari Masyarakat terus dilakukan salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT.
Baca Juga : Radio Hamauh FM Mengudara Dengan Jangkauan Terbatas
Untuk itu, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru dimaksud.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukannya serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post