Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas bersama tim Inspektorat setempat, merilis hasil temuan dan mendapatkan pengembalian uang terhadap pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2022 lalu, milik DLHK. Dimana, lokasi kegiatan berada di belakang gedung Dekranasda, Kecamatan Kurun.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni SH MH mengatakan pada saat rilis pihak dari mereka sebelumnya meminta pihak Inspektorat setempat untuk melakukan perhitungan di dalam kegiatan proyek pembangunan di RTH tersebut, yang mana ada terdapat penyimpangan dalam kegiatan itu, diduga ada menimbulkan potensi kerugian negara.
“Memang di kegiatan ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan kami meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit potensi kerugian negara didalam kegiatan proyek tersebut, nah dari hasil perhitungan itu diketahui kerugian negara sebesar Rp.407 juta lebih,” ucap Sahroni SH MH ketika rilis di aula kantor Kejaksaan Gunung Mas, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga : Â Diduga Korupsi DD dan ADD Mantan Kades Sei Riang Ditahan Kejari Gunung Mas
Sedangkan untuk rinciannya, kata Sahroni menjelaskan, terdiri dari pekerjaan fisik senilai Rp 172 juta lebih. Sementara untuk pekerjaan tanaman ditemukan potensi senilai Rp 235 juta lebih. Sehingga total kerugian dari kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau ini sebanyak Rp 407 juta lebih.
“Dari informasi penyidik dalam hal ini penyedia jasa yaitu PT One Specialis sudah menyerahkan uang yang diduga temuan di kegiatan RTH itu ke kita dan Inspektorat seperti yang kita lakukan yaitu merilis pengembalian uang,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Andi Yaprizal menegaskan terkait kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau ini sebenarnya kesalahan ada di penyedia jasa. Karena menurut dia, penyedia jasa tidak memiliki kompetensi sertifikasi, sehingga diserahkan ke orang lain.
“Dengan diserahkan ke orang lain maka dinilai kelalaian, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara, bahkan mereka yang mengerjakan tidak ada legalisasi kompetensi,” terang Andy.
Baca Juga : Â Kejari Terus Usut Tiga Kasus Diduga ada Unsur Korupsi di Kabupaten Gunung Mas
Untuk itu, sambung dia, terkait dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut, mereka melakukan sesuai ketentuan, mekanisme dalam internal. Selebihnya kata Andy, pihaknya akan melakukan ekspos lagi dan melaporkan kepada pimpinan.
“Setelah ekspos itu kami akan melaporkan ke pimpinan, apakah ini akan dinaikkan atau dihentikan dan kami semua akan menyerahkan hasilnya ke pimpinan lagi,” tandas dia.[Red]
Discussion about this post