Kaltengtoday.com, Â Palangka Raya – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng cukup sukses dalam memberantas peredaran narkotika. Buktinya hanya dalam waktu dua bulan, aparat berhasil meringkus 22 orang tersangka dengan jumlah barang bukti lebih dari setengah kilogram.
“Dalam dua bulan kita berhasil mengungkap 14 kasus dengan tersangka 22 orang,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto melalui Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo saat digelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 594, 92 gram, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga : Â ASN Kabupaten Kapuas di Paksa Kencing Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika
Nono menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan tidak hanya di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Pada November penangkapan dilakukan di Kota Palangkaraya sebanyak enam kasus dan Kabupaten Kotawaringin Timur enam kasus. Ada pula wilayah lain, seperti Kabupaten Katingan satu kasus dan Pulang Pisau satu kasus.
“Pengungkapan ini berkat sinergi kepolisian dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga masyarakat melakukan operasi yang cermat dan teliti,” ujarnya.
Baca Juga : Â Staf Ahli: Tindak Tegas Jika ASN Terlibat Peredaran Narkotika
Menurut Nono, terdapat pul wilayah yang dinilai rawan penyebaran narkoba. Diantaranya Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas. Meski demikian dia meminta dukungan dari masyarakat membantu Polri memberantas peredaran narkotika
“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba ini,” harap Nono.  [Red]
Discussion about this post