Kaltengtoday.com, Â Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Kalteng) memfasilitasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melaksanakan Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, Jumat (1/12/2023) bertempat di Ruang Rapat Sekretaris, Kantor DPMPTSP.
Rapat ini dihadiri oleh Pejabat dari DPMPTSP Kalteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah (DESDM Kalteng), dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) beserta jajarannya.
Baca Juga : Â 77 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Pengawasan Perijinan
Dalam kesempatan tersebut, Analis Pengawasan dari Kementerian Investasi/BKPM RI Dodi Arif Firmansyah  menuturkan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai evaluasi Implementasi Pemberian Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berkoordinasi terkait pencabutan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat ketika kewenangan pemberian perizinan berusaha masih menjadi kewenangan pemerintah pusat,â ungkapnya.
Selain itu, menurutnya jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dalam pemberian dan pencabutan perizinan berusaha, kiranya DPMPTSP Kalteng beserta Perangkat Daerah teknis terkait dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM.
DPMPTSP Kalteng Fasilitasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri dalam Rapat Pembahasan Evaluasi Implementasi Perpres
Foto Rapat Pembahasan Evaluasi Implementasi di DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Â Pengusaha Rotan di Kotim Gandeng LSM Bantu Urus Perijinan Ke Pemda
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kalteng melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Berlianti  menyampaikan perlunya sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam hal pemberian dan pencabutan perizinan berusaha.
“Harapan kami, implementasi Perpres 55 Tahun 2022 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya yang terkait dengan pemulihan perizinan berusaha oleh Pemerintah Pusat dapat terlaksana dengan baik dan tentunya membawa dampak yang positif dalam dunia investasi di Kalteng guna mewujudkan Kalteng BERKAH,” tutup Berlianti. [Red]
Discussion about this post