Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Sanksi,Ringan,Sedang dan Berat Apa ASN Tidak Netral Pada Pemilu 2024

by Djimmy Napoleon
22/11/2023
A A
Sanksi,Ringan,Sedang dan Berat Apa ASN Tidak Netral Pada Pemilu 2024

BKPSDM Kabupaten Kapuas Sosialisasi Kenetralan dan Integritas ASN Pemilihan Umum tahun 2024 di aula Rujab Bupati Kapuas.

Kaltengtoday.com, Kapuas – Aparatur Sipil Negara di wajib menunjung tinggi netralitas pada Pemilihan umum 2024 karena ada sanksi ringan, sedang bahkan berat jika kedapatan berpihak kepada parpol bahkan salah satu calon.

Kegiatan yang di buka langsung Asisten III Pemerintah Ahmad Muhammad Saribi di hadiri Kepala Regional VIII BKN Banjar Baru A.Darmuji,.S.Sos.M.Si,Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Komari,Bawaslu Provinsi Kalteng serta Kepala OPD,Camat sert lurah,di aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas Jalan Soedirman,Selasa, (21/11/2023).

Baca Juga :  Artikel : Meniti harapan pemilu tanpa luka demokrasi

Kepala BKPSDM Komari dalam laporannya menyampaikan,kegiatan Sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),dalam menghadapi Pemilihan umum tahun 2024 sehingga tidak terjadinya kasus ketidak netralnya ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kapuas yang berujung pada pemberian sanksi.

“Kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya kita mengingatkan seluruh ASN yang berada di lingkup Pemkab Kapuas agar menjaga netralitas pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang,’ucap Komari.

Sedangkan Asisten III Pemerintahan Ahmad M Saribi,mengatakan,Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melakukan kegiatan Sosialisasi kepada seluruh ASN untuk menghadapi Pemilu di tahun 2024.Karena menghadapi Pemilihan baik legislatif,Presiden dan kepala daerah ASN harus memiliki integritas dan netralitas yang kokoh.

” kita simpulkan bahwa ASN harus membentengi diri dengan integritas dan netralitas yang tinggi sehingga tidak tersangkut masalah pada Pemilu nantinya,”terangnya.

Diakui berdasarkan paparan dan diskusi yang di sampaikan pihak stakeholder tahapan pemilu yang sudah di sampaikan dari narasumber baik dari Badan Pengawas Pemilu dan BKN yang perlu di antisipasi adalah laporan masyarakat di tindak lanjuti dengan klarifikasi dan ada sanksi yang harus di terima apa bila ASN terlibat.

Baca Juga :  Amankan Pemilu, Polres Barsel Intensifkan Patroli Malam Hingga Subuh

Perlu di ketahui oleh ASN ada sanki,baik ringan,sedang dan berat harus di ketahui dan alhamdulillah kita Kabupaten Kapuas yang melaksanakan kegiatan ini lebih di dari Kabupaten lain di Kalteng.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang di lakukan oleh ASN karena kita sudah memiliki pemahaman yang sama,”ungkap Saribi sapaan akrabnya.

Ditambahkan Kepala Regional VIII BKN Banjar Baru A Darmuji,bahwa sebagai upaya menjaga netralitas ASN Kantor Regional XIII BKN Banjar Baru Kalimatan Selatan bekerja sama dengan BKPSDM Kabupaten Kapuas bertujuan melakukan kegiatan ini,sebagai salah satu cara preventif,memberitahukan kepada ASN apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan.

” ASN harus tahu apa yang harus di lakukan baik sebelum,selama dan setelah pemilihan umum,”imbuhnya.

Baca Juga :  4 Nopember, APK Peserta Pemilu Harus Diturunkan

Dikatakan,apa yang telah di sampaikan Bawaslu sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 bagi ASN mau pun PPPK aturannya jelas di Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara.

“Disitu sudah jelas tertuang dalam aturan ada kewajiban dan larangan apa bila ASN melanggar akan di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkasnya.[Red]

Tags: ASNBawasluPemiluPPPK

Baca Juga

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026
Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat
Berita

Gugatan Pertama Dicabut, Sengketa Koperasi Makarti Jaya Berlanjut dengan 9 Tergugat

17/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.