Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria berinisial ZH di lokasi perkebunan kelapa sawit PT Karya Luhur Sejati (KLS) Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (29/10) berhasil ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau di tiga lokasi berbeda.
Tersangka EI dibekuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur. Kemudian tersangka MR dibekuk di Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan FI dibekuk di Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Baca Juga : Ternyata Masih 17 Tahun, Pelaku Pembunuhan Emak-Emak di PT KAP
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso membenarkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan seorang pria berinisial ZH di lokasi perkebunan kelapa sawit PT Karya Luhur Sejati (KLS) Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (29/10) sekitar pukul 20.44 WIB.
” Alhamdulillah. Kita berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria berinisial ZH, yang mayatnya ditemukan di lokasi perkebunan sawit PT KLS Kecamatan Kahayan Kuala, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 20.44 WIB, ” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso.
Sugiharso menjelaskan penangkapan terhadap dugaan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di PT. KLS Kecamatan Kahayan Kuala, yakni EI, MR dan FI ditangkap di tiga lokasi berbeda.
” Untuk tersangka EI ditangkap Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 00.30 wib di pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya Jawa Timur. Kemudian tersangka MR ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, ” jelas AKP Sugiharso.
Baca Juga : Rekontruksi Pembunuhan Aipda AW, Anggota Polda Kalteng Digelar
” Untuk tersangka FI Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar pukul 11.50 WIB di Jalan RTA Milono Palangka Raya. Karena melawan saat akan diamankan, pelaku FI terpaksa diberikan tindakan terukur dan terarah dengan cara dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki, ” ucap pria yang akrab disapa Sugi ini menjelaskan.
Sekarang ini kata Sugi, tiga tersangka sudah dibawa ke Polres Pulang Pisau dan langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Red]
Discussion about this post