Kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas Unit ldik III/Tindak Pidana Korupsi Satuan reserse kriminal menetapkan mantan Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng sebagai tersangka tipikor penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2019 dengan kerugian negara Rp Rp. 385.961.084
Sebelum jadi tersangka, mantan Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Barat Markarius RM (51),warga Desa Sei Kayu RT.03 Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Kalimantan Tengah diperiksa sebagai saksi kemudian dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Baca Juga : Â Jaksa Hadirkan Terpidana Tipikor di Persidangan Ben Brahim
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka mantan kepala Desa Sei Kayu RM telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten kapuas TA 2019 yang dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Desa Sei Kayu Periode 2015-2021 dalam mengelola APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.
“Tersangka melakukan penyimpangan berupa Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan,”ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Rabu 1 November 2023.
Disampaikan Kasat Reskrim, pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 dan melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu TA 2019.Menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu TA 2019 untuk kepentingan pribadi.
“Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385,961,084.00,-,”ungkapnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/90/X/2023/Reskrim, tanggal 30 Oktober 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 s.d. 18 November 2023 di Rutan Polres Kapuas.
Sebelumnya,tersangka dilakukan pemeriksaan di Ruang Riksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Kapuas dengan didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Anwar Firdaus, S.H. dimulai Pukul 09.00 Wib s.d. Pukul 15.00 Wib.
Baca Juga : Â Polisi Amankan Terduga Tipikor Bantuan Dana Program PSR di Katingan
“Tersangka MR di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi,”terangnya.
Barang bukti yang disita berupa SK Bupati Kapuas Nomor 621 / Pemdes Tahun 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat
Dokumen Usulan ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019;Dokumen SPJ ADD dan DD Tahap I, II, III TA 2019.Dokumen Peraturan Bupati Kapuas terkait Pengalokasian ADD, DD dan DBH TA 2019,Dokumen Pencairan ADD, DD dan DBH TA 2019.Laporan Transaksi / Rekening Koran Desa Sei Kayu.[Red]
Discussion about this post