kaltengtoday.com – Palangka Raya. Rektor Universitas Palangkaraya (UPR), Andrie Elia Embang menanggapi terkait dengan munculnya keresahan mahasiswa yang kini merasa tidak mampu memenuhi kewajibannya ke pihak kampus seperti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini karena ditengah-tengah merebaknya penularan Virus Corona berimbas pada turunya pendapatan orang tua mahasiswa, yang kini tentunya tidak dapat bekerja dengan optimal dalam memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga.
“Saya sudah mengusulkan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tentang bagaimana strategi penanggapan UKT saat pandemi Covid-19 ini dan mudah-mudahan segera keluar petunjuk teknisnya,” katanya dalam sebuah Webinar yang digelar oleh Forum Pemuda Kalteng (FORPEKA) belum lama ini.
Dirinya menegaskan, saat ini mahasiswa diminta untuk bersabar, sebab rektor beserta dengan jajarannya memastikan akan memperhatikan mahasiswa dan tidak akan membiarkan setiap mahasiswa terbebani, terlebih lagi sampai kelaparan dan lainnya.
“Kami sudah usulkan kepusat, akan tetapi isinya tidak dapat saya tampilkan ataupun ekspos, maka dari itu kita hanya menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, tentang petunjuk teknis penetapan UKT mahasiswa dan hal ini akan dipertimbangkan semua,” bebernya.
Dalam forum tesebut rektor menyampaikan bahwa gambaran usulan pihaknya yakni UKT mahasiswa agar diturunkan, tanpa memandang golongan. Lebih lanjut, pihaknya tidak menentukan berapa persen penurunan akan disetujui.
“Kalau usulan tersebut disetujui, tindak lanjut kami ialah kami akan membuatkan SOP yang akan diisi oleh para mahasiswa sekalian. Jadi, sistemnya nanti yang menetapkan UKT diturunkan dan lain sebagainya, berdasarkan data dari mahasiswa,” ungkapnya.
Pihaknya menekankan kepada para mahasiswa, apabila seluruh usulan pihaknya disetujui dan dilaksanakan dimasa mendatang, mahasiswa diminta untuk tidak berbohong terkait pengisian form yang diserahkan.
“Tentunya kami akan melaksanakan ini semua dan kami minta untuk bersabar, mungkin dalam satu atau dua minggu kedepan, mudah-mudahan sudah ada jawaban petunjuk teknis dari pihak kementerian, tentang penetapan UKT, terhadap mahasiswa baru maupun mahasiswa yang lama, karena dampak dari Covid – 19 ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan terkait dengan apabila pihak kampus melakukan penurunan secara sepihak, tentu akan berpengaruh pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, jika itu terjadi maka berdampak bagi biaya oprasional perguruan tinggi.
“Karena registrasi ini akan dimulai sejak bulan Mei 2020 ini, tentunya kami akan membuat SOP tentang pengisian UKT. Boleh bagi yang merasa tidak mampu dengan mengaukan permohonan, terlebih mahasiswa yang gread empat dan lima atau kelas tertinggi, kalau merasa tidak mampu, kami bolehkan mengajukan penurunan UKT,” jelasnya.
Ditegaskan rektor, UKT ini tidak dapat secara umum diturunkan, karena prinsif UUD 1945 itu, orang yang mampu membantu orang yang tidak mampu atau bisa dikatakan subsidi silang,ujarnya.
“Tidak mungkin semua dibebankan kepada pemerintah, ini sudah sesuai prinsip keadilan sosial itu, dalam Pancasila juga ada. Jadi, prinsip berkeadilan terdapat didalamnya dan kami akan bijak melakukan ini,” tuturnya.
Baca Juga:
Pemohon Beasiswa Pemkab Gumas Diminta Lengkapi Persyaratan
Namun demikian, ia kembali menegaskan, mahasiswa yang bersangkutan harus dapat menunjukan pendapatan orang tua, sebab tentunya dapat di cek setiap saat, karena pihaknya sudah menyiapkan sebuah tim verifikasi, ujarnya. [Red]














Discussion about this post