Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., menyetujui 3 (tiga) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana.
Dimana, perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Kapuas 1 (satu) perkara atas nama tersangka AH yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dari Kejaksaan Negeri Barito Timur 2 (dua) perkara atas nama tersangka HR disangka melanggar pasal 362 Jo 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan atas nama tersangka Y yang disangka melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH kepada awak media, Kamis (14/8).
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Kunker ke Kejari Palangka Raya
Ia menuturkan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan Kasi Pidum Kejari Kapuas serta Jaksa Fungsional. Terima kasih karena telah aktif menjadi fasilitator, sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya
Ia menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Baca Juga : Â Kajati Kalteng Kunker ke Kejari Seruyan
Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sugeng Hariyadi, SH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng M. Sunarto,SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Barito Timur dan Kasi Pidum Kejari Kapuas, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.[Red]
Discussion about this post