Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tindakan tegas yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terhadap penggunaan knalpot brong, nampaknya dianggap sepele oleh masyarakat Kota Cantik.
Buktinya, hingga saat ini masih ada pengendara sepeda motor yang diciduk polantas akibat menggunakan knalpot brong atau racing.
Baca Juga : Merasa Keren Kendaraannya Pakai Knalpot Brong, Pemuda Ini Malah Diciduk Polisi
“Meskipun telah banyak yang ditindak, tetapi kami tetap melakukan patroli simpatik di sejumlah wilayah untuk memburu penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin, Senin, 14 Agustus 2023.
Hasilnya, pihaknya kembali menciduk pengendara yang menggunakan knalpot bersuara nyaring atau bising.
Pemotor tersebut berhasil diciduk saat polantas melakukan patroli simpatik di Jalan S. Parman, Jalan G. Obos, S. Parman, Tjilik Riwut, dan Jalan Yos Sudarso.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.
Baca Juga : Pengguna Kendaraan Balapan Liar dan Knalpot Brong Disidak
Lebih lanjut AKP Salahiddin menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post