Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Sidang Pembunuhan Gunung Mas, Keluarga Lihat Tak Ada Unsur Pemaafnya

by Redaksi
24/08/2023
A A

Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Persidangan terhadap kasus pembunuhan perawat MR alias AN kembali dilakukan di Pengandilan Negeri (PN) Kuala Kurun kelas IIA, yang dipimpin langsung Majelis Hakim Bukti Firmansah. Pada Kamis (24/8) seiang.

Ketika di ruang sidang dihadiri Jaksa Penuntut, dalam penuntutannya terhadap TR, terdakwa ini, akan dikenakan pasal 338 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Ternyata Masih 17 Tahun, Pelaku Pembunuhan Emak-Emak di PT KAP

Hal itulah, Keluarga Korban Bambang Sakti SH mengatakan, melihat dari perjalan perkara kini telah dijalankan, karena ada beberapa hal mereka ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan aturan per undang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, didalam pemeriksaan saksi dan ketika melakukan pemeriksaan perkara dakwaan, keluarga korban tidak diberitahu pihak kejaksaan.

“Sebenarnya kami keluarga korban harus dikasih tau, ketika pemeriksaan, persidangan karena kami korban, sebab kami juga melihat tadi mengenai materi penuntutan kita keberatan sekali cuma 10 tahun, karena tidak ada saksi adicat atau saksi meringankan dan jaksa bilang itu tidak ada unsur pemaafnya, kenapa orang membunuh kok bisa tuntutan 10 tahun,” tegas Bambang Sakti SH selaku kuasa hukum keluarga korban.

Selain itu, sambung dia, didalam UU sudah jelas kalau tidak ada unsur pemaafnya, selain yang membuat pengampunan disebuah tuntutan, maka ini murni nilainya, sehingga itu harus paling ringan 20 tahun penjara, bahkan tuntutnya bisa seumur hidup.

“Harapan kami tuntutan itu harus seumur hidup, sebab keluarga kami ini seorang PNS perawat yang dibutuhkan masyarakat, yang sudah mengorbankan waktunya di desa, dan kita melihat dengan tuntutan jaksa yang hanya ancaman 10 tahun, melihat itu sangat ringan dan kami sangat keberatan sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Keluarga Sebut Ada Kejanggalan Direkonstruksi Pembunuhan Perawat

Memang sambung dia, kalau pasal 338 murni itu harus semur hidup dan tidak ada toleransi karena terdakwa ini tidak ada saksi meringankan dan tidak ada menghadirkan, artinya Tarang mengakui dia telah membunuh.

“Artinya kami merasa untuk dia tidak ada maaf bagimu, seharusnya dia ada alasan terpaksa atau apa tetapi ia lakukan itu murni melakukan itu ada raut muka yang tampak marah sekali, karena lukanya bukan satu tetapi 18 mata luka, artinya bukan pembunuhan biasa tapi itu pembunuhan sadis,” tegasnya lagi.

Disisi lain, ia memohon kepada majelis hakim supaya menerapkan hukuman yang setimpal dan kalau bisa seumur hidup keran telah menghilangkan nyawa manusia secara sadis.

Terpisah, Pihak Keluarga Koran lain Latus Ranthagap SH menuturkan, terkait dakwaan yang 10 tahun terhadap kasus pembunuhan ini, pihak PH tidak menghadirkan saksi meringankan dan itu tidak ada unsur pemaafnya, sehingga tidak ada upaya untuk keringanan bagi terdakwa ini.

“Jadi kami sangat keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa yang hanya 10 tahun, paling tidak ya yang dikatakan saudara saya tadi paling tidak seumur hidup dan paling sedikit 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Malahoi

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Okto Manianus saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya akan membacakan pledoi, pada sidang tahapan di minggu yang kedua di bulan September 2023 mendatang ini.

“Harapan di pledoi nanti kami juga menghargai putusan majelis hakim itu nanti, dan dapat dijalankan seadil-adilnya,” tandas dia. [Red]

Tags: Kabupaten Gunung MasPembunuhanPengadilan Negeri

Baca Juga

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

10/09/2026

...

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

09/09/2026

...

Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga

Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga

08/09/2026

...

Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”

Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”

07/09/2026

...

Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng

Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng

07/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa
Berita

Plasma 20 Persen : Lagi Warga Datang Membawa Tuntutan, Pulang Membawa Kecewa

10/09/2026
Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas
Berita

Moratorium Konflik Agraria Polri dan Nasib Perkara Petrus Limbas

09/09/2026
Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga
Berita

Jelang Perundingan Plasma PT BAP, Kapolres Seruyan Beddy Suwendi Diuji Tuntaskan Kebuntuan Tuntutan Warga

08/09/2026
Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”
Berita

Karhutla Membara, Aliansi Pemuda Siapkan Aksi “Geruduk GAPKI”

07/09/2026
Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng
Berita

Yanto Eko Saputra Terpilih sebagai Koordinator Forum Kebangsaan Ormas Kalteng

07/09/2026
Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?
Berita

Mesin Perkebunan Terus Berputar, Jawaban Plasma Warga 4 Desa Masih Jalan Ditempat ?

07/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.