Kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menegaskan, dirinya bakal mempertahankan pegawai kontrak yang sudah lama bekerja di lingkup pemerintahannya. Bahkan, itu termasuk di jajaran organisasi perangkat daerah yang ada.
” Ini menjadi salah satu cara saya selaku kepala daerah untuk mempertahankannya. Sehingga, dapat memberikan pekerjaan kepada masyarakat dan membantu perekonomian bagi para tenaga kerja honorer tersebut, ” Katanya, Senin (7/8/2023)
Baca Juga :Oknum Tenaga Kontrak Terlibat Sabu Akan Diberhentikan
Menurutnya, tenaga honorer yang ada ini sudah memiliki kualifikasi pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang sangat dibutuhkan dalam pemerintahan. Sehingga, potensi mereka ini jangan sampai diputus ditengah jalan.
” Apalagi, ketika ditugaskan di SOPD teknis mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Maka, sangat disayangkan jika tenaga honorer atau kontrak yang memiliki semangat kerja dan potensi ini tidak diberdayakan untuk kemajuan pembangunan daerah, ” Jelasnya.
Orang nomor satu di Katingan ini bakal mempertahankan kedepannya. Apalagi, jika dipercayakan masyarakat kembali pada tahun 2024 hingga 2029 kedepannya.
” Disisi lain, jumlah tenaga guru honorer di Katingan masih kekurangan. Terutama pada jenjang sekolah dasar dan SMP Negeri. Terkait gaji untuk tenaga guru honorer pemerintah daerah tetap mengupayakan melalui anggaran yang ada, ” Pungkasnya.
Saat ini, pemerintah daerah terus memperjuangkan nasib tenaga honorer yang ada di Katingan. Salah satunya, dengan memberikan pemberdayaan dan sosialisasi agar mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca Juga :Â Dewan Terima Audensi Tenaga Kontrak Diskominfo Kapuas, Ini Yang Disampaikan
” Untuk daerah kita ini, ada sekitar 500 formasi untuk PPPK, sehingga para tenaga honorer seperti guru dan tenaga kesehatan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tersebut. Jadi, jangan sampai pelatihan yang diberikan pemerintah daerah ini disia-siakan karena dari sisi penghasilan PPPK ini setara dengan gaji pegawai negeri sipil. Namun, yang membedakan hanya PPPK tidak menerima pensiunan tetapi tunjangan JHT dari ketenagakerjaan setelah purna tugas,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post