Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tak hanya meniadakan lintasan angka 8 dan zig-zag menjadi lintasan huruf S, Kapolri, Jenderal Sigit Lestyono, juga memberikan kemudahan lainnya bagi pemohon SIM C.
Kini, para pemohon SIM C dengan model ujian praktik berkendara bisa mengulang sebanyak 2 kali, jika gagal pada tes pertama.
“Para pemohon SIM C yang gagal dalam ujian pertama akan diberikan kesempatan sebanyak 2 kali untuk mengulang lagi,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Senin, 7 Agustus 2023, saat meninjau langsung lokasi ujian.
Baca Juga : Resmi Dimudahkan, Ini 7 Perubahan Materi Ujian Praktik SIM C
Dijelaskannya, jika pemohon SIM C gagal pada tes pertama, kesempatan kedua akan diberikan pada minggu depannya lagi dari hari tes pertama.
Namun, jika pemohon berhalangan hadir atau ada kegiatan lain, pemohon dapat membuat janji kapan tes ulang akan dilakukan dengan petugas Satpas Satlantas Polresta Palangka Raya.
Selain itu, Satpas Satlantas Polresta Palangkaraya telah menyedikan kendaraan untuk ujian SIM C yang digunakan para pemohon.
Baca Juga :Lintas Angka 8 dan Zig-zag Dihapuskan, Kini Ujian SIM C Dipermudah
“Namun apabila pemohon lebih percaya diri menggunakan kendaraan sendiri, kita persilahkan agar menggunakan kendaraan tersebut,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post