kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, sudah mendekati tahun 2024, maka akan mendekati tahun kontestasi politik yang akan dilaksanakan nantinya. Karena itulah, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan aparatur sipil negara (ASN) semestinya tetap menjaga sikap netralitas.
Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha meminta, dengan para aparatur sipil negara atau ASN yang ada di wilayah setempat, agar bertindak dan selalu menjaga sikap yang netralitas. Apalagi, sudah mendekati tahun-tahun politik sekarang ini.
“Kita berharap, ya dengan para ASN di Kabupaten Gumas agar selalu menjaga sikap netral mengingat, karena kita sudah mendekati tahun-tahun politik yang akan dilakukan di tahun 2024 untuk pemilihan legislatif, dan presiden,” kata Binartha, Kamis (3/8).
Baca Juga : Teken MoU Cek Fakta Pemilu 2024: Bawaslu Maluku Utara dan AMSI Maluku Utara Bersinergi
Lalu, sambung dia, ada aturan yang melarang bagi para pegawai negeri berpolitik secara langsung. Tetapi, juga itu yang dikecualikan karena ada hak memilih sebagai warga negara dan ini hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Kalau melanggar ada sanksi tegas kepada para ASN tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, dia mencontohkan, bagi ASN yang terlibat langsung seperti berorasi diatas panggung, mengajak memilih si A atau si B,” ujarnya.
Kedepan, tuturnya, itulah kegiatan-kegiatan yang berpotensi ketidak netralitas dari oknum para aparatur sipil negara. Oleh sebab itu, sambung dia, jangan sampai hal yang dimaksud itu dilakukan oleh para PNS yang ada di Kabupaten Gumas ini.
Baca Juga : Bijak Dalam Bermedia Sosial Jelang Pemilu
“Kami harapkan jangan sampai ada hal itu yang terjadi di daerah kita khususnya di Gumas ini, karena memang aturan perundang-undangan sudah jelas ada aturan yang harus ditaati oleh para PNS,” tuturnya.
Ia kembali menambahkan, untuk PNS yang tidak boleh menjadi anggota Parpol, dan itu tertuang dalam UU No 37 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2014, tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Parpol ataupun berkampanye. [Red]
Discussion about this post