kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak 32 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya menerima sertifikat halal gratis dari pemerintah.
Lurah Pahandut, Ahmad Reza mengatakan, dengan adanya program ini pelaku UMKM sangat terbantu, karena para UMKM kini telah memiliki nomor izin berusaha (NIB) yang juga dibuatkan gratis.
Baca Juga : Infografis : Meningkatkan Kinerja UMKM Berorientasi Ekspor
Dirinya berharap bagi pelaku UMKM yang belum mengetahui program ini, agar dapat segera mendaftarkan diri melalui tim pendamping agar nantinya mereka memiliki sertifikat halal dan NIB.
“Program ini terus berlanjut sehingga harus dimanfaatkan dengan baik, sehingga nantinya semua produk olahan UMKM memiliki label halal sehingga konsumen tak lagi ragu dalam mengonsumsi, karena sudah terjamin kehalalannya,” katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Baca Juga : Kegiatan Seminar Akhir Susun Kajian Pengembangan UMKM Dibuka
Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM, Kamelia Misliany mengaku, jika dirinya mendapatkan dua sertifkat, termasuk NIB gratis. Ia memiliki dua usaha yakni produk lontong dan sambal.
“Tentu kaki sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah membuat program ini sehingga pelaku UMKM tak perlu keluar biaya untuk mendapatkan sertifikat halal dan NIB,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post