kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sejak April 2023 hingga Juli 2023, jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil menyita puluhan knalpot brong.
Hal tersebut sebagai wujud nyata polantas menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah terhadap suara bising dari knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahidin, mengatakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada kenyamanan masyarakat adalah penggunaan knalpot brong.
Dengan penggunaan knalpot brong, maka tentunya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan mengingat penggunanya akan selalu memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga : Â Tanpa Nomor Polisi dan Gunakan Knalpot Brong, Pengendara Nmax Ini Diciduk Polisi
“Penindakan knalpot brong kita laksanakan karena informasi dari masyarakat dan media sosial. Mereka mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan,” katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Dijelaskannya, setidaknya puluhan knalpot brong telah diamankan di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya. Knalpot diserahkan secara sukarela oleh pemilik setelah diberikan pembinaan.
“Dalam melakukan penindakan knalpot brong, kita mengedepankan edukasi dan preemtif. Penindakan penegakan hukum akan kita lakukan jika pelanggaran berdampak pada fatalitas korban pada kecelakaan,” ucapnya.
Baca Juga : Â Tanggapi Keluhan Masyarakat, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengusaha Bengkel Tak Perjualbelikan Knalpot Brong
Tak hanya roda dua, penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar pada roda empat juga akan ditertibkan. Tentunya penindakan akan terlebih dulu mengutamakan sisi humanis.
“Kalau memang menyalahi aturan dan menyebabkan kebisingan, maka akan dilakukan penindakan baik R2 dan R4. Hanya saja selama ini yang dikeluhkan masyarakat untuk R2,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post