kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Satreskrim Polres Pulang Pisau bergerak cepat mengungkap identitas pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet di Jalan Abel Gawei Kelurahan Pulang Pisau.
Pelaku yang diketahui seorang pria berinisial S (32) warga Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau itu tidak berkutik, setelah diamankan anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau dirumahnya, Senin (11/7/2023).
Baca Juga : Â Kebobolan Sarang Walet, Warga Batu Putih Rugi Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Pulang Pisau telah berhasil mengungkap kejadian tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terletak di Jalan Abel Gawei Kelurahan Pulang Pisau milik Septri Windari (32) warga Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
” Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui berinisial S warga Kecamatan Kahayan Hilir dan langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut, ” ucap Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin dalam rilisnya.
” Sampai saat ini Polres Pulang Pisau telah menetapkan 1 orang tersangka S (31) warga Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, ” jelas AKP Daspin.
Baca Juga : Â Pelaku Pembobolan Toko, Ternyata Residivis Sarang Burung Walet
Kasi Humas menjelaskan menurut keterangan dari saksi korban bahwa pencurian tersebut dilakukan sebanyak 4 kali. Yakni Kamis tanggal 23 Maret 2023, kemudian Minggu tanggal 11 Juni 2023, Minggu tanggal 25 Juni 2023 dan terakhir hari Minggu tanggal 9 Juli 2023.
” Dari beberapa kejadian tersebut, modus operandi pencuriannya [Red]. Diantaranya pelaku menjebol langsung bangunan waletnya dan membongkar atau merusak kunci pintu belakang Ruko, dimana di dalam Ruko tersebut ada pintu masuk ke dalam rumah walet, “tutur AKP Daspin.
Discussion about this post