Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna ke VII masa sidang I tahun 2023, dalam rangka penyampaian Bapemperda tentang hasil pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Baca juga : Enam Buah Raperda Diajukan ke DPRD Gumas
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura yang didampingi Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin memimpin rapat paripurna tersebut. Hadir juga Wakil Bupati Mura serta anggota DPRD Mura maupun pejabat Pemkab Mura.
Diketahui sebelumnya, terdapat tiga buah raperda yang sejauh ini telah dilakukan pembahasan pada masa sidang 1 tahun 2023 ini. Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, H. Rumiadi saat menyampaikan laporannya, Jumat (30/6/2023).
Adapun tiga buah Raperda tersebut yakni raperda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan jumlah cadangan beras, kedua raperda perubahan nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan dan organisasi rangkaian kerja pemerintah desa dan yang ketiga raperda tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah di Kabupaten Murung Raya.
Namun demikian, melalui laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Mura menyampaikan dari tiga buah Raperda terdapat satu buah Raperda yang tidak ditindaklanjuti yakni raperda mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, dikarenakan perlu dukungan dari berbagai leading sektor seperti bentuk persiapan dan mengimplementasikan rencana penerapan dari raperda tersebut dan akan tetapi akan dibahas kembali pada masa sidang ke 3 tahun 2023 secara garis besarnya akan ditunda persetujuannya.
Baca juga : Bapemperda DPRD Mura Targetkan 3 Usulan Raperda Rampung Dibahas Pada Masa Sidang I
Usai mendengarkan dengan seksama laporan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Mura, berbagai pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Mura turut mewarnai pembahasan rapat dengan tujuan agar dua raperda yang telah disetujui dapat disosialisasikan dan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pendapat akhir fraksi – fraksi dewan yang dapat diambil kesimpulan bahwa dari 3 buah raperda sendiri hanya 2 buah raperda yang dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ketua DPRD Mura di penghujung Rapat Paripurna tersebut.[Red]
Discussion about this post