Kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Rapat paripurna ke-V tahun 2023, pihak lima fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kompak untuk bersama-sama menyetujui enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan diajukan, pada rapat sebelumnya.
Baca juga : DPRD Gumas Sepakat Dilakukan Uji Petik Terkait Perbedaan Data Penduduk
Poin dari Raperda tersebut pertama tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Kedua Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Tahura Lapak Jaru.
Lalu ada, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, kemudian Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami fraksi PDIP Kabupaten Gumas pada intinya menerima dan setuju, enam buah Raperda yang diajukan untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ucap Jubir Fraksi PDIP Anggota DPRD Gumas Edyson D Kenting, Rabu (5/7).
Selain itu, fraksi Nasdem-Hanura melalui Jubirnya Evandi Juang mengatakan, terkait dengan anggaran dapat dipastikan terdapat anggaran lebih untuk prioritas pembangunan daerah yang akan dianggarkan pada APBD Perubahan TA 2023. Sehingga enam buah Raperda itu sepakat disetujui dan diterima. Begitu juga fraksi Golkar-PAN melalui Jubirnya Binartha sepakat untuk dibahas.
“Dari penjelasan yang disampaikan Bupati Gumas dalam Pidato pengantarnya, Fraksi Partai Golkar-PAN setuju bahwa untuk Enam Raperda tersebut untuk dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga : DPRD Terima Tiga Usulan Raperda dari Pemkab Mura
Lalu fraksi Demokrat Jubirnya Untung Jaya Bangas menjelaskan, setelah mendengar dan mempelajari pidato pengatar Bupati Gumas, tentang enam buah Raperda yang diajukan maka fraksinya tetap sepakat dan setuju untuk dibahas. Hal senada, Fraksi Gerakan Karya Bersatu melalui Jubirnya Sahriah juga sepakat.
“Pada prinsipnya menurut Cermat dan Pandangan dari Fraksi kami bahwa segala upaya yang di lakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gumas, maka kami sangat setuju dan sepakat atas usulan tersebut yakni melalui beberapa Raperda yang di ajukan sebagaiamana di maksud,” tukas Sahriah. [Red]
Discussion about this post