kaltengtoday.com, Kasongan – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah memberikan edukasi atas undang- undang tindak pidana kekerasan seksual tingkat kabupaten Katingan pada advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan kewenangan provinsi.
Kepala Dinas DP3APPKB Kabupaten Katingan Robertus Pamuryanto dalam hal ini menyatakan, kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak saat saat ini merupakan alarm bagi semua untuk merapatkan barisan, bergerak cepat, dan bertindak tepat. Apalagi, berbagai modus dan kronologi kasus yang terjadi semakin hari semakin beragam dan tidak dapat KITA prediksi sebelumnya.
Baca Juga : Â Katingan Nyatakan Siaga Karhutla
” Diharapkan edukasi ini bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa ditetapkan dilingkungan masyarakat,” Katanya, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, pemerintah kabupaten Katingan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dan berharap kolaborasi dan koordinasi terus diperkuat serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim, demi melindungi dan memberi hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga : Â Petakan Daerah Rawan Karhutla
” Ini menjadikan sinergitas penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak dalam implementasi UU TPKS. Apalagi, didalamnya proses persidangan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian, ada peran paregal dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak,” sebutnya.
Dengan demikian, jangan sampai ada tindakan kekerasan di dalam rumah tangga. Apalagi, ada penekanan yang dilakukan dan pengawasan sejak dini terhadap keluarga. [Red]
Discussion about this post