Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Maksud hati ingin mencari jodoh melalui media sosial (Medsos), namun naas seorang perempuan asal Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat berinisial SL (30) menjadi korban pengancaman oleh seorang pria.
Peristiwa tersebut berawal saat korban berkenalan di instagram dengan seorang pria yang mengaku sebagai polisi yang berdinas di Satbrimob Polda Kalteng, kemudian berlanjut pada saling bertukar nomor handphone.
Baca juga :Â Tega Sebarkan Video Syur ke Mantan Pacar, Dua Sahabat Ini Nyaris Adu Jotos
Setelah menjalin komunikasi secara intens melalui ponsel pintar baik itu chatting maupun telponan. keduanya sepakat untuk menjalani pacaran jarak jauh.
“Korban terpengaruh bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS),” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa, 4 Juni 2023.
Setelah VCS, pelaku pun merayu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan alasan akan digunakan untuk mengurus mutasi ke Polda Jabar biar dekat dengan korban. Lalu korban mau dan mengirimkan uang sebesar Rp 9 Juta.
Setelah dikirim, pada bulan berikutnya pelaku minta dikirimi uang lagi dengan alasan uang untuk mengurus mutasi kemarin kurang. Namun korban mulai curiga dan tidak mau menuruti permintaan pelaku.
Karena permintaannya tidak dituruti, lalu pelaku mengancam SL akan menyebarkan video syur yang direkamnya pada waktu VCS. Pelaku juga meminta uang Rp 38 juta agar video syurnya dihapus.
Merasa terancam video syurnya akan disebarkan dan diperas, kemudian SL curhat online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam.
Baca juga :Â Video Syur Nakes di Kalteng Diancam Disebarluaskan Mantan
Setelah diprofiling ternyata akun akun tersebut adalah akun palsu dan pelaku adalah Brimob gadungan, Cak Sam kemudian memberikan peringatan dan pemahaman kepada pelaku bahwa menyebarkan video pornografi dan pemerasan dapat diproses hukum.
“Alhamdulillah, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video pornografi dan memeras korban. Kami juga menyarankan kepada korban agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar atau ke Polrestabes Bandung guna diproses hukum,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post