kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya, Saipullah, mengingatkan seluruh masyarakat agar dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar sebagai daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam memeriksa hal tersebut, masyarakat dapat melakukan dalam beberapa cara. Pertama, masyarakat dapat memeriksa melalui halaman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada website https://cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga  :  KPU Pulang Pisau Gelar Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024
Kemudian, masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor lalu klik pencarian, jika sudah terdaftar maka akan muncul data dan nama lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selanjutnya, jika masyarakat belum terdaftar dalam daftar pemilih pemilu, maka masyarakat bisa melaporkan secara online di halaman atau website dengan kata kunci laporpemilih.kpu.go.id.
Setelah melapor, masyarakat diminta mengikuti langkah demi langkah yang diberikan oleh KPU, hingga masyarakat bisa terdaftar sebagai daftar pemilih pemilu, setelah selesai langsung cek kembali di website.
Baca Juga  :  KPU Kotim Himbau Warga Terdaftar di DPS
“Apabila masih bingung, masyarakat Kota Palangka diharapkan bisa mendatangi kantor KPU Kota Palangka Raya, untuk mendapatkan penjelasan dan arahan lebih lanjut,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post