kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sidang gugatan cerai Hj Umi Mastikah dengan Sriosako di Pengadilan Agama Palangka Raya berlanjut.
Kali ini, sidang dilaksanakan dalam agenda pembacaan gugatan oleh hakim di Pengadilan Agama setempat, Kamis, 22 Juni, 2023.
Dalam sidang tersebut hanya dihadiri oleh tergugat. Sedangkan penggugat, Wakil Wali Kota Palangka Raya tak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya Zul Haidir.
Baca Juga : Â Sidang Gugatan Hj Umi Mastikah dan Sriosako Akan Berlanjut Pekan Depan
“Pembacaan gugatan sudah dibaca oleh hakim tadi, pihak kami tinggal menunggu agenda selanjutnya, yakni jawaban dari tergugat yang di agendakan pada 6 Juli 2023 nanti,” kata Kuasa Hukum Hj Umi Mastikah, Zulhaidir, usai menghadiri sidang.
Dijelaskannya, pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak, jika nantinya kliennya ingin menempuh jalur mediasi, baik itu di dalam Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, maupun di luar pengadilan agama.
Baca Juga : Â Umi Mastikah Minta Gugatan Cerai Dilanjutkan
Namun hal tersebut dapat dilakukan, selama perkara gugatan cerai tersebut belum mendapatkan putusan. Bahkan, pihaknya siap menanggapi secara terbuka dan profesional.
“Kita tunggu saja agenda sidang selanjutnya, apa tanggapan dan jawaban tergugat dengan adanya pembacaan gugatan cerai yang di daftarkan oleh klien kami Hj Umi Mastikah,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post