kaltengtoday.com, Palangka Raya – Usai tega membunuh bos nya, ketiga pelaku berinisial HL (26), MR (27) dan LT (26) ini, menjual perhiasan yang melekat pada tubuh korban.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial LT (74) ditemukan tewas di sebuah parit di Desa Kayu Bulan, Kabupaten Kapuas, dengan kondisi yang tak wajar.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus tiga orang wanita yang diduga merupakan pelaku pembunuhan pria pensiunan PNS tersebut.
Baca Juga :Â Keluarga Sebut Ada Kejanggalan Direkonstruksi Pembunuhan Perawat
Sebelum dinyatakan hilang, korban diketahui menggunakan perhiasan berupa cincin dan kalung.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, jika perhiasan tersebut dijual ketiga pelaku seharga Rp 45 juta.
“Dari hasil penjualan perhiasan korban, uang tersebut dibagi tiga sehingga masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 15 juta,” katanya, saat menggelar press release, Selasa, 20 Juni 2023.
Baca Juga :Â Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Malahoi
Hasil penjualan perhiasan korban tersebut, digunakan para pelaku untuk membeli handphone hingga untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku.
Ketiga pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dengan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Ketiganya telah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post