kaltengtoday.com – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara lembaga menampik telah melakukan penghambatan terhadap anggaran penanganan penyebaran Covid – 19 atau Virus Corona.
Anggota DPRD Kalteng Bryan Iskandar, mengatakan pihaknya telah membahas hal tersebut berdasarkan SKB 2 Menteri, sekaligus meluruskan adanya tudingan dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran yang menyebutkan pihak Dewan hambat anggaran penanganan Covid- 19.
“Penganggaran tersebut harus direncanakan dengan matang dan mari kita bandingkan dengan provinsi lain, dengan jumlah penduduk, geografis dan kemampuan APBD-nya,”jelasnya.
Seperti contohnya Provinsi Kalsel yang sudah PSBB, menganggarkan sekitar Rp 400 M, dan Kalbar menganggarkan sekitar Rp 300 M,kata Bryan, Minggu (26/4).
Dirinya menegaskan, contoh yang sebut itu merupakan pembanding selain itu, menurutnya juga bahwa pihaknya hanya ingin menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan dengan tepat.
“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan Covid-19, dengan sasaran untuk mengawasi dana yang dianggarkan oleh Pemprov. Kami tidak akan membiarkan dana sebesar itu tanpa pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, anggota dari Fraksi Nasdem ini turut mengajak aparat penegak hukum untuk ikut serta mengawasi anggaran tersebut.
DPRD Kalteng : Relokasi Anggaran Covid-19 Harus Ada Rincian Penggunaan
Sebab pihaknya tentu juga mempertimbangkan keadan masyarakat yang kini juga mengalami banyak hambatan dan harusnya setiap anggaran yang keluar, mesti tepat sasaran dan berguna bagi penanggulangan penyebaran Virus Corona.
“Perlu digarisbawahi sekali lagi, lembaga DPRD Provinsi Kalteng tidak menghambat proses penganggaran dana anggaran pencegahan Covid-19,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post