Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Tim Covid-19 Kapuas Bentuk Tim Lakukan Pendekatan Agar Warga Tarawih di Rumah

by Redaksi
26/04/2020
A A
Tim Covid-19 Kapuas Bentuk Tim Lakukan Pendekatan Agar Warga Tarawih di Rumah

Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menerima laporan masih terdapat beberapa masjid dan Ianggar yang menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah.

kaltengtoday.com – Kapuas. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menerima laporan masih terdapat beberapa masjid dan Ianggar yang menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah.

Hal tersebut pun perlu segera disikapi untuk mengantisipasi penuIaran wabah Covid-19.

Karenanya, pada, Sabtu (25/4/2020) siang Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapat yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan MUI.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, ada tiga kesmipulan dalam rapat tersebut setelah pihaknya mendengarkan MUI, Kakemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat.

“Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari dinas kesehatan, kepolisian, TNI, kemenag dan MUI,” ujarnya.

Lanjut Sinaga, tim tersebut nanti akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid atau di langgar, dan memberikan penjelasan dan pemahaman terkait surat edaran menteri agama nomor 6, disana sudah jelas tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada camat, kepala desa/lurah untuk meneruskan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tersebut.

“Yang intinya menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat edaran menteri agama,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas tersebut.

Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran meneteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.

“Melalui kesempatan ini kami kembali menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H Ahmad Bahruni telah menyampaikan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19 tersebut, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Selasa (13/4/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu ia didampingi beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua  Muhammadiyah H Masrani, Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI H Junaidi.

Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara indivdu bersama keluarga di rumah, serta tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga dirumah saja,” ucap Bahruni.

Kepala Kemenag Kapuas ini juga mengatakan, sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig akbar serta tidak melaksanakan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan ramadan di masjid atau mushola masing-masing.

Baca Juga:

Legislator Ini Sebut Corona Bukan Lagi Bencana Kesehatan

“Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa dibulan ramadan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona (covid-19),” tuturnya. [Djim-KT]

Tags: Covid19Gugus TugasMasjidRamadhan

Baca Juga

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

...

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026

...

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026
Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi
Berita

Keruk Dulu, Bayar Belakangan? Tambang Silika di Sebabi Dituding Langgar Kesepakatan Ganti Rugi

07/08/2026
Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.