Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Kantor Bea Cukai Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) jenis ganja seberat 367 gram, Jum’at 19 Mei 2023 lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan jika terdapat paket yang diduga berisikan ganja yang dikirimkan dari Kota Medan, Sumatera Utara ke Kota Palangka Raya melalui ekspedisi Lion Parcel, di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Apes Kurir Sabu Asal Kalsel di Bekuk, Hendak Transaksi Narkoba
“Jadi berdasarkan informasi tersebut, kami berkoordinasi bersama jajaran BNNP Kalteng dan Lion Parcel untuk melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 25 Mei 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (23) yang merupakan penerima paket tersebut di Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya.
Kemudian, paket ekspedisi tersebut dibuka di hadapan terduga pelaku dan pihaknya berhasil mengamankan 367 gram ganja di dalam paket tersebut.
Baca juga :Â Bawa Sabu, Pengemudi Mobil Yaris, Diamankan Sat Narkoba Polres BartimÂ
“Ratusan gram ganja tersebut disembunyikan di antara tumpukan baju dan roll alumunium foil,” ucapnya.
Lebih lanjut Firman Yusuf mengatakan, jika terduga pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke BNNP Kalteng guna mengungkap siapa pengirim dan akan diedarkan ke mana ganja tersebut.
“Ini merupakan wujud kami dalam memerangi NPP di Kota Palangka Raya. Kita akan terus awasi dan tingkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran NPP,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post