kaltengtoday.com, Kapuas – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah janji 3 orang Pengganti Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kecamatan Dadahup pada Minggu 7 Mei 2023 yang lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, S.T., didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi SDM, Muntiara, S.Ag., M.Pd serta Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P dan Pemerintah Kecamatan dan Unsur Tripika Kecamatan Dadahup.
Baca juga :Â KPU Kapuas Seleksi Wawancara 102 Calon PPK
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido,menyampaikan kepada Penyelenggara Badan Adhoc PPS Dadahup Raya yang baru dilantik, diharapkan segera beradaptasi terhadap apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang akan diemban sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
“Kita telah melaksanakan tahapan DPS Hasil Perbaikan yang sudah ditetapkan tanggal 8 Mei 2023 kemarin,”ucap Ketua KPU Kapuas Adiresido,saat di konfirmasi di Kantor KPU Jalan Tambun Bungai,Senin 15 Mei 2023.
Ia mengingatkan agar Anggota PPs untuk membaca regulasi Kepemiluan terkait Tupoksi yang ditetapkan, serta menjaga soliditas yang ada dengan baik dengan Sekretariat PPS. Seperti yang diketahui 3 (tiga) orang PPS yang mengundurkan diri yaitu Ramadani, Imam Arif dan Moh. Akmalul Fikri telah diberhentikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 251 Tahun 2023 tentang pemberhentian dengan alasan yang dapat diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Saya ingatkan pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu,”ungkapnya.
Sedangkan,Komisioner KPU bidang Sumber Daya Manusia(SDM),Muntiara,menambahkan,terimakasih atas kesediaan pihak Pemerintah Dadahup serta PPK.Sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah dapat terlaksana dengan lancar,sehingga PPS yang telah dilantik berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penggantian Anggota panitia pemungutan suara Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berkerja dengan baik dan sungguh-sungguh dalam menjalankan Tahapan Pemilu 2024.
Baca juga :Â KPU Kapuas Lakukan Sosialisasi Kepada 18 Parpol Peserta Pemilu 2024
“Saya sampaikan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena penyelenggara dituntut menjaga netralitas,”imbuhnya.
Ia berharap, agar dapat setiap anggota PPS untuk selalu mempertanggung jawabkan setiap pengeluaran dan keuangan dalam setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai tupoksinya masing-masing.
“Saya berharap agar setiap penyelenggara pemilu di Kecamatan untuk selalu berhati hati dalam penggunaan anggaran negara sehingga tidak berurusan dengan masalah hukum,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post