Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Fordayak Laksanakan Prosesi Adat Hinting Pali di Kediaman Hj. Fatmi

by Mulia Gumi
09/05/2023
A A
Fordayak Laksanakan Prosesi Adat Hinting Pali di Kediaman Hj. Fatmi

Suasana prosesi adat Hinting Pali oleh Fordayak. (Mulia Gumi)

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Umum Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng), Bambang Irawan bersama dengan puluhan anggotanya menggelar Ritual Adat Hinting Pali di kediaman Hj. Fatmi yang merupakan warga jalan Tenggiri, Kota Palangka Raya, Senin (8/5) sore.

Bambang Irawan menjelaskan, pokok permasalahan berawal dari terjadinya penyerobotan tanah Petak Palaku atau Tanah yang menjadi persyaratan Nikah adat Dayak miliknya.

“Semua berawal dari tanah yang menjadi sengketa adalah tanah Petak Palaku milik saya dengan ukuran 30×80. Tiba -tiba pada tahun 2018 tanah tersebut digarap dengan alat berat jenis Eskavator, padahal saya sebelumnya sudah mengingatkan bahwa tanah tersebut ada pemiliknya,” kata Bambang kepada awak media.

Ia melanjutkan, bahkan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Hj. Fatmi yang mengaku mengantongi sertifikat sejak tahun 2003, dimana dalam sertifikat tersebut disebutkan bahwa jalan yang menjadi titik lokasi tanah adalah jalan Tingang, bukan jalan Gurame.

Baca Juga : Seleksi Pejabat di Otorita IKN Dinilai Masih Jadikan Orang Dayak Hanya sebagai Penonton

Ia menerangkan, setelah dilakukannya mediasi pada tahun 2018, pihaknya melihat tidak ada aktifitas, hingga akhir tahun 2019. Namun pada tahun 2020, mulai adanya pembangunan kawasan perumahan dan pihaknya kembali meminta agar persoalan tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu.

“Saya sudah bilang, ayo kita duduk bersama dan berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan. Apalagi kita marka dan sejarah masing-masing terhadap tanah tersebut. Kemudian pada tahun 2022 saya kembali menegaskan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan, namun tidak ditanggapi bahkan dari pengacara kami telah memberikan surat somasi satu, dua, hingga ketiga, yang artinya secara administrasi kenegaraan pun sudah kami lakukan, termasuk secara organisasi kami telah menyurati Hj. Fatmi untuk menyelesaikan permasalahan,” terangnya.

kemudian, ia secara pribadi dan keorganisasian menghormati langkah hukum yang diambil oleh Hj. Fatmi, dengan menyewa jasa pengacara dan melakukan pertemuan di Polresta Palangka Raya.

“Ternyata hasil pertemuan di Polres pada saat itu tidak menemukan titik temu, sehingga hari ini kita melaksanakan ritual Hinting Pali, karena secara adat kami merasa ada hak orang Dayak yang dilanggar dan dalam waktu 3 tahun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara baik-baik,” tukasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan akan tetap menerima apabila yang Hj. Fatmi mau menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik.

Baca Juga : Polres Kapuas Terima Kunjungan Laskar Nusantara dan Fordayak

“Namun apabila setelah Hinting Pali dilakukan tidak ada itikad baik, maka proses adat akan tetap berjalan dan kemungkinan terburuknya melalui putusan hukum adat, kami akan melakukan pengusiran terhadap yang bersangkutan karena tidak menghormati adat Dayak di Kalteng,” tegasnya.

Dilain pihak, Hj. Fatmi selaku warga yang mengantongi sertifikat resmi menyampaikan tidak menerima perlakuan Fordayak, mengingat objek yang menjadi sengketa berada di jalan Gurame dan bukan di jalan Tenggiri.

Ia turut menjelaskan, sertifikat tanah yang saat ini menjadi sengketa dikeluarkan pada tahun 2003 dan telah divalidasi oleh BPN sekaligus dibeli secara resmi pada tahun 2015, dimana proses pembelian tersebut diperkuat dengan akta notaris.

“Artinya saya tidak membeli tanah tersebut dengan sembarangan dan saya rawat. Bahkan sampai tahun 2020 silam saya bangun perumahan disitu tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat. Sebelum pembangunan itupun saya memvalidasi ulang ke BPN hingga dikeluarkanlah IMB dan tanah tersebut sudah dipecah menjadi 5 dalam arti sudah bukan atas nama saya lagi,” tukasnya. [Red]

Tags: DayakFordayakKota Palangka Raya

Baca Juga

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026

...

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026

...

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026

...

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

20/08/2026

...

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

19/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai
Berita

Empat Kali Sidang Tanpa PT BAP, Marwah Hukum Adat Dayak Kalteng Ditangan Majelis Basara Hai

22/08/2026
Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK
Berita

Pondok Berdiri di Tengah Sengketa 172 Hektare, Warga Sebabi Berhadapan dengan PT BSK

21/08/2026
Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan
Berita

Dari Palangka Raya, Tangan Gubernur Sentuh Bara Konflik Lahan Sebabi : PT BAP Didorong Cabut Gugatan

20/08/2026
17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun
Berita

17 Tahun Jarak Sertifikat dan Pelepasan Hutan, Lima Petani Sebabi Gugat Dua Perusahaan Rp5 Triliun

20/08/2026
Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Berita

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

19/08/2026
Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah
Berita

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

18/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.