kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Rabu (12/4/2023)
“Hari ini, THR untuk ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah mulai dilakukan pembayaran ,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Megawati.
Baca Juga : ASN Jangan Menambah Libur
Dijelaskan hingga Selasa, 11 April 2023 kemarin, terkait pembayaran THR seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Seruyan sudah selesai proses SPP/SPM dan selanjutnya akan diterbitkan SP2D.
Megawati menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk membayar THR kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Baca Juga : ASN Harus Kembali Bertugas
Adapun dasar pembayaran THR tahun anggaran 2023 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
“Untuk besarannya, telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan ketentuan yang mengaturnya, “ tutup Megawati. [Red]
Discussion about this post