kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seruyan mengajak masyarakat dan pelaku usaha di wilayah setempat untuk mengurus perizinan secara mandiri.
Harapan itu disampaikan Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan menurutnya pengurusan secara mandiri perizinan berusaha maupun non perizinan berusaha, bisa memanfaatkan layanan berbantuan dengan menghubungi nomor 0811-5210-024.
Baca Juga : DPRD Kotim Minta DPMPTSP Perhatikan Perizinan Pembukaan Lahan dan Alih Fungsi Lahan
“Upaya ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan, “ kata Agung, Jumat (7/4/2023) Diterangkan, dengan mengurus secara mandiri perizinan berusaha memanfaatkan layanan berbantuan yang telah disediakan, merupakan salah satu bentuk dukungan kepada DPMPTSP Seruyan untuk mewujudkan Zona Integritas dan bersama melawan Calo.
Baca Juga : Bupati Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada DPMPTSP Seruyan
“Kami juga memohon kerjasama kepada seluruh pihak, agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai DPMPTSP,” pintanya.[Red]
Discussion about this post