kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan mengecek kegiatan penambangan Zirkon ilegal di ruas jalan kabupaten dari Kasongan menuju Pendahara, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Alasannya, dampak dari kegiatan penambangan tersebut membuat jalan bisa mengalami erosi dan longsor.
Baca juga :Â Pemkab Diminta Bantu Pengusaha Galian C Legalkan Usaha Mereka
” Iya, aktivitas penambangan zirkon ini memantik pihak kami untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan dengan turun ke lokasi. Itu berasal dari laporan dari masyarakat karena di area tersebut menjadi lokasi penambangan zirkon, ” Kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, Rabu (26/4/2023).
Ia menyebutkan, zirkon atau yang sering biasa disebut masyarakat lokal adalah Puya ini sering digunakan sebagai bahan dasar pembuatan keramik dan lainnya. Sehingga, memiliki nilai ekonomi dan sering dijadikan sebagai sumber galian penambang.
” Pada lokasi yang dilakukan pengecekan itu, aktivitas penambangan zirkon itu diduga memicu keretakan tanah dan membuat jalan menjadi cepat rusak dan berlubang. Sehingga, ada penindakan intensif yang dilakukan sejak dini, ” jelasnya.
Baca juga :Â Sarankan Pemerintah Fasilitasi Masyarakat Dalam Pengurusan Izin Galian C
Bahkan, kegiatan galian zirkon tersebut ditakutkan dapat merusak tiang listrik PLN karena lokasinya berdekatan dengan area tersebut. Maka, sangat jelas aktivitas tersebut dapat membahayakan infrastruktur dan fasilitas yang ada di sana.
” Dengan begitu, kami mengingatkan kepada mereka yang bekerja di area penambangan zirkon tersebut untuk bisa menghentikan kegiatan tersebut. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan dampak yang begitu besar bagi lingkungan sekitar, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post