kaltengtoday.com – Kapuas. Aparat Kepolisian Kabupaten Kapuas berhasil dibekuk seorang pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Trans kalimantan di depan mesjid Darul Aman RT.03 kelurahan Mambulau Kecamata Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengatakan,berdasarkan informasi dari warga pihaknya langsung bergerak.
“Dan kami berhasil mengamankan salah seorang bernama Rizky(23),warga jalan Anjir membulau Tengah Km.05 RT/RW 004 kel. Anjir Mambulau Tengah Kacamatan Kapuas timur,”ucap Kasat Narkoba Iptu Suheman,Rabu(22/4/2020).
Secara kronologi ia menceritakan, Pada hari minggu tanggal 19 April 2020 sekira jam 14.00 Wib di pinggir jalan Trans Kalimantan di depan mesjid Darul Aman telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 (satu ) paket klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Hp merk Andromax warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna merah nopol DA 6271 QF, serta 1 (satu) buah celana Jeans panjang warna biru.
Baca Juga:
IRT Baamang Diduga Mengedarkan Sabu
“Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Satnarkoba polres Kapuas guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”ungkapnya.
Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Djim-KT]
Discussion about this post