kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover meminta semua perusahaan besar swasta (PBS) yang ada agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Pembayaran THR tersebut harus tepat waktu sesuai himbauan pemerintah pusat.
” Sebentar lagi menghadapi hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah. Sehingga, THR ini bisa digunakan para karyawan yang bekerja perusahaan untuk merayakan hari besar keagamaan bagi umat Islam nantinya, ” Katanya, Minggu (9/4/2023).
Baca juga :Â Intensitas Bencana Meningkat, DPRD Katingan Minta Penanganan Lebih Tanggap
Menurutnya, pemberian THR ini merupakan reward atau pendapatan lebih untuk para pekerja. Sehingga, itu sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan selalu pemberi kerja yang menggerakkan kegiatan perusahaannya di bumi Penyang Hinje Simpei.
” Dengan begitu, jangan ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak membayar atau terlambat menyerahkan THR kepada tenaga kerja. Bahkan, dalam penyalurannya pun tidak boleh dengan cara dicicil dan sesuai dengan besaran gaji yang diterima, ” Bebernya.
Baca juga :Â Hore, 10 April Pegawai di Kotim Mulai Terima THR
Ia mengingatkan agar Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dispertransnaker) untuk memantau dan mengawasi perusahaan besar swasta yang beroperasi di Katingan. Sehingga, pihak perusahaan dapat memberikan laporan sejauh mana proses penyaluran THR kepada karyawan.
” Pemberian THR ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Apabila, pihak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, sanksi berat yang diberikan adalah pembekuan kegiatan usaha dan operasionalnya, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post