kaltengtoday.com, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta kepada Kendaraan Angkutan Barang jenis CPO, TBS, Kontainer, Angkutan Ekspedisi dengan menggunakan Truk Fuso dan Kendaraan Angkutan Alat Berat untuk tidak menggunakan jalan kota Sampit.
Apalagi, saat ini ruas jalan lingkar selatan masih bisa digunakan dan sampai saat ini masih dalam tahap perbaikan. Jika masih ada kendaraann yang nekat dan bandel melintasi jalan perkotaan maka pihaknya tidak segan melakukan penindakan.
Baca Juga :Dishub Akan Cek Transportasi Jelang Lebaran
Terlebih, masih ada kasus laka lantas akibat kendaraan besar melintasi jalan kota Sampit. Selain itu pula, dari sisi keamanan juga masih disoroti oleh masyarakat apalagi usia jalan juga tidak terlalu lama lantara tonase muatan yang berat.
Menyikapi hal itulah, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi mengatakan pihaknya ke depan akan melakukan kerjasama dengan kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotim, terkait dukungan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran angkutan barang. Jelasnya, Rabu 5 April 2023.
Baca Juga :Dishub Akan Pasang Traffic Light di Perempatan Jalan Hasan Mansur Sampit
“Kami akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran tersebut. apalagi sudah ada spanduk sudah terpasang di beberapa ruas jalan yang menjadi akses masuk ke dalam Kota Sampit,”ungkapnya.
Dirinya meminta agar apa yang kami sampaikan ini bisa menjadi perhatian bersama, ini tujuannya untuk kebaikan dan kenyamanan bersama pula tentunya. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post