kaltengtoday.com – Sampit – Jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bertambah empat orang, pemerintah daerah setempat pun mempertimbangkan kemungkinan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Supian Hadi mengatakan penetapan PSBB adalah pilihan terakhir yang akan diambil pemerintah daerah dalam menangani wabah covid-19, apabila mengingat jumlah peningkatan pasien terkonfirmasi terus bertambah.
“Sebenarnya itu pilihan terakhir yang mungkin akan diambil, tetapi apabila masyarakat bisa menahan diri untuk tetap di rumah. Maka pengusulan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kepemerintah pusat tidak perlu dilakukan,” kata Supian Hadi, Selasa (21/4/2020) dalam sambutannya di pelaksanaan musrebang online tingkat kabupaten.
Supian Hadi menegaskan saat ini pemerintah daerah masih menghitung rencana pemberlakuan tersebut. Karena, mereka harus memikirkan dampak dan yang harus dilakukan sebelum mengusulkan PSBB kepada pemerintah pusat.
Meskipun belum mengusulkan PSBB, Supian meminta kepada masyarakat Kotim harus selalu waspada. Jangan sampai meremehkan bertambahnya pasien positif ini dengan selalu mengikuti imbauan pemerintah serta kepolisian.
Supian hadi menjelaskan hingga tertanggal 20 April 2020 terdata pasien yang sudah terkonfirmasi positif covid-19 bertambah menjadi 7 orang dari jumlah 3 orang sebelumnya.
Penerapan PSBB diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) lalu. Secara detail, PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Supian Hadi menambahkan, meski saat ini pihaknya belum memberlakukan PSBB, namun sejauh ini kebijakan-kebijakan yang diambil sudah seperti halnya wilayah yang memberlakukan PSBB.
Sekolah mulai tingkat pendidikan anak usia dini hingga Sekolah Menengah Pertama sederajat sudah diliburkan sejak 17 Maret dan terakhir diperpanjang hingga 13 Juni mendatang.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kota Nilai Penolakan PSBB Hal Yang Wajar
Pasar dadakan dan pasar malam sudah ditutup, begitu pula pelayanan publik yang bersifat tatap muka telah dihentikan sementara dan dialihkan dengan sistem online. Untuk mengamankan kebijakan tersebut, Operasi Kepatuhan juga digelar dengan dukungan Polri dan TNI. [Red]
Discussion about this post