kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Sebagai upaya dalam memenuhi target perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemula dan penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya dikalangan pelajar, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan perekaman e-KTP sistem jemput bola ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah kabupaten Pulang Pisau. Seperti pada hari Senin 20 Maret 2023, melaksanakan perekaman e-KTP bagi pemula di SMN 1 Pandih Batu.
” Hari ini kita mulai melaksanakan kegiatan perekaman e-KTP bagi pemula kepada pelajar SMAN Pandih Batu, ” kata Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Subagijo melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Heri Setiawan.
Baca juga :Â Manfaat Besar IKD untuk Cegah Peredaran KTP Palsu di Kotim
” Kita mulai melakukan perekaman e-KTP dan dan pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke sekolah-sekolah tingkat SLTA diwilayahnya Kabupaten Pulang Pisau, ” ucap Heri Setiawan.
Heri mengatakan setelah melaksanakan tahapan koordinasi dengan pihak sekolah, kemudian hari ini mulai melakukan perekaman e-KTP di SMAN Pandih Batu, khususnya kepada pelajar yang usianya minimal 16 tahun.
” Untuk target awal, kita akan melaksanakan perekaman e-KTP Digital kepada peserta didik usia minimal 16 tahun di sekolah yang ada di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku, ” kata Heri Setiawan menjelaskan.
Hal itu dilakukan kata Heri, untuk mendukung target 25 persen penduduk di Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
” Supaya efektif. Maka dari pelajar usia 16 tahun akan dilakukan perekaman dulu. Kemudian setelah usia cukup tinggal dilakukan pendaftaran IKD, ” tandasnya.
Selain perekaman e- KTP di tingkat pelajar, Heri Setiawan juga menyampaikan akan melakukan jemput bola pelayanan pendaftaran IKD di masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Pulang Pisau sehingga diharapkan seluruh ASN diwilayahnya Kabupaten Pulang Pisau telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Namun demikian, untuk migrasi e-KTP ke IKD, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
Baca juga :Â Dukcapil Pulang Pisau Ajak Masyarakat Digitalisasi KTP Digital
Heri mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital.
” Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar (Handphone Android) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, ” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post