Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi berharap dengan dibahasnya peraturan Daerah (Perda) terkait Kelurahan atau kampung wisata, potensi wisata di Kota Cantik dapat berkembang.
“Pembahasan hari ini yaitu rencana perda yang membuat dan mengatur desa wisata. Desa wisata yang seperti apa nanti akan di bahas lebih lanjut,” katanya, Minggu 26 Maret 2023.
Baca juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Jangan Hanya Jadikan Adipura Sebagai Simbol
Dijelaskannya, adanya pembuatan Perda tersebut merupakan salah satu payung hukum dalam pelaksanaan desa maupun kelurahan wisata yang ada di kota Palangka Raya.
Dengan adanya perda kelurahan wisata atau kampung wisata tersebut, diharapkan perkembangan wisata di Kota Palangka Raya bisa berkembang dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dengan potensi budaya yang dimiliki ada multi playing effect yang akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Misalnya di desa wisata ada kerajinan tangan akan kita bantu melalui Dinas terkait untuk mendorong peningkatan keterampilan supaya masyarakat bisa menambah penghasilan yang berdampak pada kemandirian dari desa tersebut,” ucapnya.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Apresiasi Upaya Pemko Laksanakan Operasi Pasar
Lebih lanjut Politikus Partai Golkar ini menilai, kota Palangka Raya memiliki potensi wisata serta potensi budaya yang bisa dikembangkan dan mempunyai ciri khas tersendiri yang berbeda dengan daerah lain.
“Karena punya ciri khas tersendiri kita angkat sebagai potensi yang bisa dikembangkan untuk wisata dan budaya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post