kaltengtoday.com – Sampit. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Merujuk kepada Peraturan Perundangan sebagaimana tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan Objek Vital Nasional yang kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya sesuai kewenangan masing-masing dan dalam hal akan dilakukan penutupan dan/atau penghentian operasional prasarana transportasi sebagaimana dimaksud kiranya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Memperhatikan situasi terkini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan/atau barang Oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rangka memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi nasional tetap berjalan, maka Kementerian Perhubungan mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh Pemerintah Daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi hal tersebut, Manager Dharma Lautan Utama Sampit Hendrik Sugiharto mengatakan penumpang datang sejak pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan yang signifikan. “Dari 600 penumpang, sejak 3 bulan terakhir ini berkisar 80 sampai 90 penumpang saja. Bahkan, armada kapal hanya Kirana II yang menuju Surabaya -Sampit dan Sampit-Surabaya,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Senin (20/4).
“Kita juga tidak bisa menolak penumpang, tetapi hanya bisa membatasi saja. Bahkan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Sampit juga intens sekali melakukan pemeriksaan penumpang. Dan memang ada juga penumpang santri. Dan setiap yang datang dari luar daerah juga diharuskan dikarantina mandiri selama 14 hari,”ungkapnya.
Jadi, banyak warga yang bertanya-tanya kenapa pelabuhan Sampit tidak ditutup. “Sekali lagi, itu bukan ranah kami. Itu berada di Kementrian Perhubungan atau pemerintah pusat. Dan setiap penumpang yang naik dan turun akan ada surat yang harus ditandatangani berkaitan dengan Covid-19 ini,”ucapnya.
Baca Juga:
38 Warga Kotim Daftar Program Kartu Prakerja
Perlu diketahui untuk penumpang yang datang di PT DLU sejak 6 April sebanyak 79 orang, 10 April 65 orang, 14 April 90 orang dan 18 April sebanyak 81 orang.
“Untuk saat ini DLU tetap memprioritaskan angkutan untuk kebutuhan Logistik. Walaupun masih dalam pandemi Covid -19, kami tetap melayani masyarakat Kalteng agar kebutuhan sayur sayuran, telor, sembako dari jawa agar tetap terjaga,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post