kaltengtoday.com, Sampit – Wakil Bupati Irawati meminta kepada aparat desa dan kecamatan agar bersinergi dalam peran penting demi tercapainya tertib administrasi kependudukan di Bumi Habaring Hurung ini. Jangan sampai lambat apalagi mengurangi pelayanan jika berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
“Setiap individu wajib memiliki dokumen kependudukan. Sebab, hal ini salah satu sarana pemerintah untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dan ini memang kewajiban pemerintah dalam melakukan pendataan,”jelas Irawati, Rabu 21 Maret 2023.
Baca Juga :Disdukcapil Himbau Warga Instal Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Dirinya meminta kepada pihak desa dan kecamatan di Kotim ini terus meningkatkan pelayanan kependudukan tersebut. “Saya juga menghimbau masyarakat agar taat juga dengan data kependudukan. Misalnya saja saat anaknya lahir, diharapkan agar segera membuat akta kelahirannya. Kemudian jika ada keluarga yang meninggal dunia diharapkan membuat surat keterangan kematian,”tambahnya.
Jadi, data baru dan lama akan segera bisa diakses jika masyarakat terlibat pula dalam membuat data kependudukan tersebut nantinya. “Selain itu pula, kepastian hukum dan juga pemerintah bisa memberikan haknya dalam pelayanan publik nantinya,”akuinya.
Baca Juga :Digitalisasi Sangat Membantu Pemerintahan Desa
“Kita juga menyampaikan ini guna mendukung dan mensukseskan Indonesia sadar akan data administrasi dan kependudukan agar Go digital ke depannya,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post