kaltengtoday.com, KapuasĀ – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah atau Disdagperinkop dan UKM Kapuas telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait bidang perdata dan tata usaha negara atau datun.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama oleh Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Apendi didampingi Kabid Industri Ferdinand Junarko dengan Kepala Kejari Kapuas, Lutchas Rohman didampingi Kasi Datun Yudhi Subiyanto, bertempat di Aula Kejari setempat.
Kepala Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Apendi mengatakan kesepakatan kerjasama ini juga dalam hal bantuan hukum untuk kegiatan kegiatan yang ada di Disdagperinkop dan UKM.
Baca Juga : Ā Berdayakan UKM Pekerja Lokal akan Terserap
“Juga, pendampingan hukum untuk kegiatan yang ada di kantor Disdagperinkop dan UKM,” kata Apendi, Jumat, 17 Maret 2023.
Menurut dia, dengan adanya kerjasama ini, yang juga sudah dilakukan tahun lalu sangat positif dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada.
“Contoh melaksanakan pasar murah karena adanya pengawasan yang bagus, kerjasama yang bagus, saran-saran, jadi di tingkat bawah pun siap dan sama mengerti,” ucapnya.
Jadi, ada kesepakatan pelaksanaan sehingga untuk kendala-kendala dalam pelaksanaan dapat disingkirkan. Baik itu di tingkat kecamatan, di desa karena juga yang namanya mendampingi melihat juga sampai ke lapangan.
Baca Juga : Ā Ribuan Pelaku UKM Tercatat di Distranskerkop Gumas
“Harapan kami dengan adanya kesepakatan ini mudah-mudahan semua kegiatan dan program di Disdagperinkop ini dapat terbantu. Karena banyak yang dihadapi seperti terkait UMKM, koperasi antara pengurus dengan pengurus, jadi dengan ini kami tidak kesulitan dalam hal langkah-langkah menyelesaikan permasalahan,” tuturnya.
Selain itu, juga dalam hal menindaklanjuti instruksi Presiden melalui Kejagung sampai ke gubernur, dan diterapkan sampai ke daerah tentang pengawasan pelaksanaan pengendalian inflasi yang ada pada saat ini.[Red]
Discussion about this post