Kaltengtoday.Com, Sampit,- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menjelaskan akan manfaat besar Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka mencegah peredaran KTP palsu selain itu juga dapat membantu masyarakat memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online melalui aplikasi.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Ajukan Solusi Terkait Mahalnya Tiket Pesawat
“Identitas Kependudukan Digital ini sangat besar manfaatnya selain untuk mempermudah untuk mengurus Identitas Kependudukan namun juga untuk mengantisipasi oknum calo KTP bodong,” kata, Riskon Fabiansyah, Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Riskon, masalah KTP palsu memang telah menjadi momok persoalan lama di Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh seban itu Pemilik KTP palsu yang sebelumnya merasa aman, kini harus berhati-hati.
Pasalnya, setelah Disduk Capil melakukan pengecekan, NIK yang tidak terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan, sehingga pemilik KTP palsu bisa lebih mudah tertangkap.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang, sebelumnya juga menegaskan adanya kasus KTP palsu di wilayah ini.
Pada tahun 2022 saja, tercatat 15 KTP palsu yang beredar di Kotim. Oleh karena itu, kehadiran IKD menjadi solusi yang tepat untuk menghindari peredaran KTP palsu.
Baca Juga :Â Ketua DPRD Kotim Pastikan Pembangunan Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas Utama
“IKD juga dapat mempermudah proses pelayanan publik, masyarakat tidak perlu lagi antri panjang untuk memperoleh NIK, karena NIK dapat diakses secara online melalui aplikasi, dan cepat prosesnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Riskon Menambahkan, dengan adanya IKD diharapkan dapat memperbaiki administrasi kependudukan di Kotim. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meminimalisir potensi terjadinya kecurangan dan praktik peredaran KTP palsu.[Red]
Discussion about this post