Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Telabang 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar sosialisasi serta edukasi terkait penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Polisi Ingatkan Pengguna Sepeda Listrik Juga Wajib Gunakan Helm
Hal tersebut dilakukan, pasalnya saat ini masih marak anak-anak yang menggunakan listrik untuk berangkat sekolah dan melewati jalan raya.
“Edukasi tersebut dilakukan agar tidak ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak pada saat menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” kata Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Kamsel, AKBP Woro Budi Hastuti, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang lalu lintas, sepeda listrik tidak dipergunakan untuk di jalan raya. Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di perkantoran, perumahan dan tempat wisata serta tempat car free day.
Bahkan, pada saat sepeda listrik digunakan di lokasi yang telah ditentukan, penggunaannya wajib mengenakan helm berstandar SNI.
Baca juga :Â Peringatkan Para Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya
“Kami meminta agar orang tua berperan serta dalam mengawasi anaknya yang menggunakan sepeda listrik,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut AKBP Woro Budi Hastuti mengimbau para orang tua, agar tidak mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik untuk pergi ke sekolah.
“Mari kita sayangi anak-anak kita dengan tidak mengizinkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Salam keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post