kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga gelapkan 1 ton pupuk milik PT. MAPA, 3 sekawan berinisial SU (51), RA (31) dan UN (42), diringkus polisi.
Kejadian berawal pada saat karyawan perusahaan yang merasa curiga adanya penjualan pupuk milik PT. MAPA di luar lokasi perusahaan tersebut.
“Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa ada tindak pidana penggelapan pupuk 1 ton oleh karyawan borongan PT. MAPA,” Kata Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto, pada saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga : Â 4 Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Dalam peristiwa tersebut, 3 sekawan menggelapkan pupuk jenis NPK 12 sebanyak 1 ton hingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan belasan karung pupuk yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Aksi ini telah dilakukan para pelaku tidak hanya sekali dan dijual ke luar perusahaan, motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Iptu Waryoto, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga : Â Masyarakat Diminta Aktifkan Siskamling, Cegah Pencurian Sepeda Motor
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Rakumpit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post