Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga edarkan tiga paket narkotika jenis sabu, seorang pria paruh baya berinisial LI, diringkus polisi.
Pria berusia 50 tahun tersebut, berhasil diringkus tim Cobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di kediamannya di sebuah ruko di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (3/2/2023).
Baca juga :Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu
“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat hendak transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail, pada saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 2,27 gram.
Tiga paket sabu tersebut, satu paket diantaranya disimpan pelaku di kantong celana kanan dan dua paket lainnya disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.
Baca juga :Â Polisi Ketahui dari Pencuri, Pelaku Pengedar Sabu Diamankan
“Terduga pelaku ini merupakan pengedar dan juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post